Penulis: Kadek Elsa Dwipayani, Putu Rista Sri Wangi Antini, Putu Ananda Satya Widya Pramana, I Made Andra Wirya Putra
Gorontalo 24 Jam, Opini – Tradisi Rangda di Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan, Bali, tidak sekadar dipandang sebagai pertunjukan seni sakral, tetapi menjadi simbol identitas keagamaan masyarakat setempat. Di tengah arus modernisasi, upaya penguatan makna dan pelestarian tradisi ini terus dilakukan melalui pendekatan pendidikan, sosial, dan kultural yang terintegrasi.
Bagi masyarakat Desa Pujungan, sosok Rangda bukanlah representasi kejahatan sebagaimana kerap disalahpahami. Dalam perspektif teologi Hindu, Rangda dimaknai sebagai manifestasi kekuatan Ugra dari Dewi Durga, yang berfungsi sebagai penetralisir energi negatif atau Pralina. Kehadirannya mencerminkan konsep Rwa Bhineda—keseimbangan antara dua kekuatan yang berbeda namun saling melengkapi.
Secara spiritual, Rangda diyakini berperan sebagai pelindung (Bhatara Pelindung) yang menjaga komunitas dari gangguan magis dan penyakit dalam konteks ritual keagamaan. Pemaknaan inilah yang menjadi fondasi kuat identitas Hindu masyarakat Desa Pujungan.
Penguatan Pendidikan Berbasis Kearifan Lokal
Upaya menjaga eksistensi tradisi Rangda dimulai dari penguatan pendidikan dan literasi agama berbasis kearifan lokal. Revitalisasi pasraman sebagai pusat pembelajaran menjadi langkah strategis, dengan pengembangan kurikulum yang mengintegrasikan kajian teks suci dan lontar, pemahaman simbolisme, praktik ritual, serta konteks historis dan sosial budaya.
Pembelajaran juga diintegrasikan ke dalam pendidikan formal secara multidisipliner. Pengembangan bahan ajar berjenjang, dokumentasi visual, serta peran keluarga sebagai agen transmisi nilai tradisi menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman generasi muda.
Pendekatan ini dinilai penting agar tradisi Rangda tidak hanya diwariskan secara ritual, tetapi juga dipahami secara filosofis dan teologis.
Peran Lembaga Keagamaan dan Organisasi Hindu
Strategi penguatan identitas melalui tradisi Rangda juga melibatkan peran aktif lembaga keagamaan dan organisasi Hindu. Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) berperan dalam perumusan kebijakan, pembinaan umat, hingga advokasi dan sertifikasi praktisi tradisi.
Sementara itu, Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) berfokus pada pemberdayaan perempuan dalam pendidikan keluarga dan pelestarian tradisi. Di sisi lain, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (PERADAH) bersama organisasi kepemudaan lainnya mendorong regenerasi seniman, inovasi seni tradisi, serta pelibatan generasi muda dalam praktik budaya sakral.
Pembentukan komunitas lokal praktisi tradisi juga menjadi ruang pembelajaran kolektif sekaligus penguatan solidaritas sosial di tingkat desa.
Dokumentasi dan Pelestarian Secara Etis
Strategi kultural turut diarahkan pada dokumentasi pengetahuan secara visual, audio, dan tekstual dengan tetap memperhatikan etika dan kesakralan tradisi. Festival budaya, museum atau pusat interpretasi, serta pemanfaatan media digital dinilai mampu meningkatkan apresiasi publik tanpa mengurangi nilai sakral Rangda.