Gorontalo 24 Jam - Proses hukum terhadap tersangka dugaan pelanggaran hak cipta, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, dipastikan tetap berlanjut setelah Pengadilan Negeri menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah sesuai ketentuan hukum.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menyebut keputusan hakim pada Selasa (14/4/2026) menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara hingga tahap berikutnya.
“Dengan adanya putusan praperadilan ini, maka proses penyidikan yang kami lakukan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan,” kata Maruly.
Ia menjelaskan, praperadilan merupakan ruang hukum untuk menilai keabsahan tindakan penyidik berdasarkan KUHAP, termasuk dalam hal penetapan tersangka maupun upaya paksa. Dalam perkara ini, hakim tunggal menilai prosedur yang dijalankan penyidik sudah sesuai aturan.
Menurut Maruly, berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo sempat tertunda karena adanya pengajuan praperadilan dari pihak tersangka.
“Setelah putusan ini keluar, kami segera melanjutkan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Langkah ini diambil lantaran yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah.
“Surat perintah membawa sudah diterbitkan. Rencana kami dalam waktu dekat, kemungkinan Kamis, akan dilakukan penjemputan paksa untuk kemudian diserahkan ke Kejati Gorontalo,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penggunaan foto milik Kadek Sugiarta tanpa izin yang kemudian dipersoalkan sebagai pelanggaran hak cipta. Perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan setelah proses praperadilan diputuskan tidak diterima oleh pengadilan.***