• Sabtu, 18 April 2026

Investigasi Mafia Solar di SPBU Tababo Berujung Kekerasan, Dua Wartawan Terluka

Photo Author
Fajar Hunawa, Gorontalo 24 Jam
- Minggu, 8 Maret 2026 | 19:22 WIB
Gambar: Ilustrasi AI
Gambar: Ilustrasi AI

Gorontalo 24 Jam - Minahasa Tenggara, Upaya investigasi wartawan terkait dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berujung insiden kekerasan, Rabu (4/3/2026) dini hari.

Dua jurnalis dilaporkan mengalami luka fisik setelah diduga diserang oleh sekelompok orang di area SPBU tersebut.

Peristiwa terjadi saat sejumlah wartawan melakukan pemantauan aktivitas distribusi solar bersubsidi yang disebut-sebut berkaitan dengan jaringan penyaluran ilegal. SPBU tersebut juga disebut-sebut milik Bupati Minahasa Tenggara, Ronald Kandoli.

Awalnya situasi di lokasi terlihat normal. Namun, menurut keterangan korban, keadaan berubah ketika seorang pria di lokasi berteriak kepada pekerja SPBU. Tak lama kemudian, lampu di area SPBU dipadamkan.

Dalam kondisi gelap, para wartawan diduga langsung diserang menggunakan benda keras menyerupai balok.

Salah satu korban, Onal, mengatakan para wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

“Kami datang untuk melakukan investigasi sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Kegiatan ini dilindungi Undang-Undang Pers, bukan justru berujung kekerasan,” ujarnya.

 Respons Koordinator SPBU

Kontroversi muncul setelah wartawan meminta klarifikasi kepada koordinator di lokasi, VR alias Vanda Rantung, yang oleh sejumlah warga dijuluki “Ratu Solar”.

Menurut keterangan korban, Vanda menyatakan tidak takut jika kasus tersebut diberitakan di media dan mengaku tidak mengenal para pelaku pemukulan.

Pernyataan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai tidak menunjukkan keprihatinan atas insiden kekerasan terhadap jurnalis.

 Desakan Penegakan Hukum

Ketua Komunitas Independen Berdasarkan Asas Rakyat (KIBAR) DPD Sulawesi Utara, Jaino Maliki, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurutnya, aktivitas jurnalistik memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fajar Hunawa

Tags

Terkini

X