GORONTALO24JAM– Dewan Pers menegaskan bahwa konten media sosial perusahaan media massa adalah produk jurnalistik, dilindungi UU Pers, bukan UU ITE.
Kepastian ini disampaikan Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, dalam forum di Semarang. Ia menjelaskan, akun medsos yang berafiliasi resmi dengan media massa, kontennya tetap produk jurnalistik.
"Saya rasa jelas, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik," tegas Jazuli.
Jazuli membedakan antara akun media massa dan akun pribadi. Sengketa informasi pada akun pribadi, barulah UU ITE berlaku.
"Beda dengan medsos milik pribadi. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE jika terjadi sengketa informasi," tambahnya.
Kemenko Polkam mendukung ekosistem media yang sehat. Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir, memastikan pemerintah tidak berniat membatasi ruang gerak pers.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Tengah, Agung Hariyadi, mendorong pertumbuhan media lokal yang kredibel.
Forum ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas industri pers.
Dewan Pers berharap klarifikasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan media.***