• Sabtu, 18 April 2026

MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Soal Rakyat Tak Bisa Pecat DPR Langsung

Photo Author
Pengki Djoha, Gorontalo 24 Jam
- Jumat, 28 November 2025 | 07:02 WIB
MK tolak gugatan mahasiswa rakyat pecat langsung DPR (Pixabay/ray_shrewsberry)
MK tolak gugatan mahasiswa rakyat pecat langsung DPR (Pixabay/ray_shrewsberry)

GORONTALO 24 JAM– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa terkait Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Para mahasiswa ini berupaya agar rakyat, sebagai konstituen, memiliki hak untuk memberhentikan anggota DPR secara langsung. Namun, MK memutuskan bahwa mekanisme recall atau pemberhentian antarwaktu tetap menjadi wewenang partai politik.

Baca Juga: Skripsi Lancar: Hindari Kesalahan Fatal Ini, Mahasiswa Wajib Tahu

Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara Nomor: 199/PUU-XXIII/2025, pada Kamis (27/11). Dalam amar putusannya, Suhartoyo menyatakan bahwa dalil permohonan para mahasiswa tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

Gugatan ini diajukan oleh lima mahasiswa, yaitu Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.

Baca Juga: UNG Pacu SDM Unggul Menuju PTNBH Lewat Bimbingan Teknis

Para mahasiswa berpendapat bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi, termasuk kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam pemerintahan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Mereka merasa bahwa rakyat seharusnya memiliki hak untuk mengevaluasi dan memberhentikan wakilnya di DPR jika dianggap tidak memenuhi harapan.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 menjadi "diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Dengan kata lain, mereka ingin memberikan hak kepada konstituen untuk turut serta dalam proses recall anggota DPR.

Baca Juga: Jelang Musda, Golkar Bone Bolango Umumkan Tahapan Penjaringan Calon Ketua

Namun, MK berpendapat bahwa isu utama yang dipersoalkan oleh para mahasiswa berkaitan erat dengan mekanisme recall yang telah diatur dalam Putusan MK Nomor: 008/PUU-IV/2006. Putusan tersebut menyatakan bahwa mekanisme recall sangat bergantung pada sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh karena itu, mekanisme recall terhadap anggota DPR dan DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Padjadjaran Tampilkan Inovasi Terbaik Pada Penilaian PIMNAS Ke-38

MK juga mempertimbangkan bahwa memberikan hak yang sama kepada konstituen untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR dan DPRD tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan. Selain itu, pemecatan oleh konstituen dianggap sama dengan melakukan pemilihan umum ulang, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Mengecam Keras Aksi Intimidasi Mahasiswa Muslim Saat Beribadah di Kampus AS

Guntur Hamzah menanggapi kekhawatiran para mahasiswa mengenai dominasi partai politik dalam pemberhentian anggota DPR. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memiliki peran untuk menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

MK juga merujuk pada Putusan Nomor: 008/PUU-IV/2006, Putusan Nomor: 38/PUU-VIII/2010, dan Putusan Nomor: 22/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa pelaksanaan pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.

Baca Juga: Jangan Jadi Kupu-Kupu! Ini Alasan Mahasiswa Wajib Berorganisasi


Meskipun gugatan mereka ditolak, para mahasiswa tetap memiliki opsi lain. Jika mereka menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, mereka dapat mengajukan keberatan kepada partai politik atau menyampaikan usulan recall. Selain itu, mereka dapat menggunakan hak pilih mereka pada pemilu berikutnya untuk tidak memilih kembali anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme recall anggota DPR tetap berada di tangan partai politik. Namun, suara dan aspirasi mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil tetap menjadi perhatian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.***


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pengki Djoha

Tags

Terkini

X