GORONTALO24JAM – Bukan sekadar penyimpangan, tapi jelas bukti kegagalan total sistem pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah. Dugaan penyimpangan pembayaran honorarium Dewan Pembina dan Dewan Pengawas BLUD RSUD Toto Kabila periode 2022–2023 yang terungkap melalui temuan BPK.
Bukan hanya masalah uang yang hilang sebanyak Rp1.227.131.344, melainkan cermin mengerikan betapa lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keuangan rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum Seadanya, Pembayaran Honorarium Seenaknya
Menurut aktivis muda Gorontalo, Agung Bobihu, temuan BPK menunjukkan bahwa pembentukan Dewan Pembina BLUD RSUD Toto Kabila hanya mengandalkan SK Bupati Bone Bolango tahun 2019, sebuah dasar hukum yang jelas tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD. Ini bukan kelalaian kecil, tapi tindakan yang sengaja mengabaikan aturan pusat hanya untuk membenarkan pembayaran yang tidak perlu.
"Secara normatif, Dewan Pembina bahkan tidak dikenal dalam struktur BLUD yang resmi. Sementara Dewan Pengawas memang diatur dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, tapi itu bukan alasan untuk menyelewengkan pembayaran honorariumnya," tegas Agung pada Senin (5/1/2026).
Hasilnya, kelebihan pembayaran mencapai angka fantastis: Rp1.053.610.644 untuk Dewan Pembina dan Rp173.520.700 untuk Dewan Pengawas. Lemahnya pengawasan internal, ketidakmampuan PPK RSUD Toto Kabila untuk melakukan verifikasi yang benar, dan ketidakhadiran regulasi daerah yang selaras dengan aturan pusat, semua ini bukanlah alasan, melainkan dalih yang menunjukkan bagaimana sistem bisa dimanfaatkan semena-mena.
Baca Juga: Suara DPC vs Suara Pusat PPP: Awaludin dan Ismet Mile, Benarkah Ismet Mile Kantongi Restu Pusat?
Sejumlah Pihak Berinisial Diduga Jadi Pelaku Utama
Agung mengungkapkan bahwa sejumlah pihak dengan inisial HP, MU, IN, MN, BN, JAP, IM, AW, MK, FD, dan EF terlibat dalam rantai kejahatan ini. Bagaimana mungkin mereka bisa dengan mudah mengalokasikan dan merealisasikan anggaran miliaran rupiah tanpa dasar hukum yang sah? Ini bukan kesalahan administrasi, tapi jelas indikasi perbuatan melawan hukum yang direncanakan.
"Ini adalah pembodohan terhadap rakyat Gorontalo. Uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di RSUD Toto Kabila justru dialihkan untuk memenuhi kantong sebagian orang. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi yang seharusnya menjadi landasan pemerintahan," ujar Agung.
Fahrul, yang juga mengawasi kasus ini, menambahkan, "Pemerintah daerah seharusnya menjadi penjaga keuangan rakyat, bukan malah menjadi pelaku yang merugikannya. Besarnya nilai yang hilang menunjukkan bahwa ini bukan tindakan sembarangan, melainkan praktik yang mungkin sudah berlangsung lama dan hanya sekarang terungkap," tambah Fahrul.
Baca Juga: Awal 2026, Bupati Ismet Mile Tegaskan Disiplin ASN dan Stabilitas Daerah