• Sabtu, 18 April 2026

Akpersi: Negara Tumpul ke Atas? Ilham kuntono Bongkar IUP Cacat Hukum PT PGP, Penerbitan PETI Dinilai Salah sasaran

Photo Author
Tri Amelia Djafar S.H, Gorontalo 24 Jam
- Minggu, 4 Januari 2026 | 11:57 WIB

GORONTALO24JAM – Rencana pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali dipertanyakan secara tajam. Kritik keras kali ini datang dari Ilham Kuntono, tokoh masyarakat yang dikenal aktif di berbagai gabungan organisasi advokasi penambang lokal, yang menilai arah penertiban PETI keliru sejak dari titik awalnya.

Baca Juga: Suara DPC vs Suara Pusat PPP: Awaludin dan Ismet Mile, Benarkah Ismet Mile Kantongi Restu Pusat?

Menurut Ilham, problem paling fundamental dalam isu PETI di Pohuwato bukanlah aktivitas tambang rakyat, melainkan keberanian negara untuk jujur menegakkan hukum terhadap korporasi. Ia secara tegas menyebut PT Pani Gold Project (PT PGP) sebagai pihak yang justru layak dikategorikan sebagai PETI korporasi, karena menjalankan aktivitas pertambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan tidak sah secara hukum.

Pernyataan tersebut, kata Ilham, bukan opini liar, melainkan berdiri di atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 328 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak kurang lebih delapan tahun lalu.

“Kalau Kapolres dan APH mau menertibkan PETI, saya ingin bertanya dengan terang: PETI yang mana? Jangan pura-pura kabur. Di Pohuwato ini ada dua PETI. Yang satu dikelola masyarakat lokal, yang satu lagi dikelola perusahaan besar dengan IUP cacat hukum,” tegas Ilham pada Minggu, (04/01/2026).

Dua PETI, Satu Diburu, Satu Dilindungi

Ilham menilai, selama ini penertiban PETI berlangsung tidak netral dan tidak berimbang. Penambang rakyat diburu, alat disita, bahkan dikriminalisasi. Sementara itu, aktivitas pertambangan berskala besar justru berjalan tanpa gangguan, meski dasar hukumnya dipersoalkan oleh putusan pengadilan tertinggi di republik ini.

“Kalau ukurannya hukum, maka yang paling dulu harus ditertibkan adalah PT PGP dan PT PETS. Mereka menambang di atas izin yang menurut putusan Mahkamah Agung tidak sah. Itu pelanggaran hukum murni, bukan tafsir,” ujarnya.

Ia menegaskan, putusan Mahkamah Agung adalah putusan negara, bukan rekomendasi moral yang boleh diabaikan. Mengabaikannya, kata Ilham, sama dengan membangkang terhadap konstitusi hukum itu sendiri.

100 Hektare Ilegal, Delapan Tahun Didiamkan

Ilham mengungkap bahwa terdapat sekitar 100 hektare wilayah inti pertambangan di Pohuwato yang selama ini menjadi pusat aktivitas perusahaan, namun status hukumnya bermasalah. Ironisnya, persoalan ini tak pernah dibuka secara terang ke publik, seolah menjadi rahasia yang dilindungi oleh senyapnya kekuasaan.

Baca Juga: Gerindra Gorontalo Hadir di Tengah Bencana, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Hulawa

“Sudah delapan tahun putusan ini ada, tapi tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kalau rakyat kecil menambang satu lubang, langsung disebut ilegal. Tapi kalau perusahaan menambang ratusan hektare dengan izin cacat hukum, malah dianggap normal. Ini logika hukum yang terbalik,” kecamnya.

Perusahaan Bukan Hadir untuk Rakyat, Tapi Menghadirkan Konflik

Sebagai tokoh masyarakat yang terlibat langsung dalam advokasi penambang lokal, Ilham menilai keberadaan PT Pani Gold seharusnya membawa manfaat ekonomi dan sosial, bukan memperdalam jurang konflik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Amelia Djafar S.H

Tags

Terkini

X