GORONTALO24JAM – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia (HMJ Bastrasia), Fakultas Sastra dan Budaya (FSB), Universitas Negeri Gorontalo (UNG), mengecam keras tindakan pria yang diduga oknum guru yang terekam mengejek seorang remaja penyandang disabilitas saat siaran langsung dan videonya viral di media sosial.
Dalam pernyataannya, Ketua Umum HMJ Bastrasia, Ismail Rajak, ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perundungan yang tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh seseorang yang diduga berprofesi sebagai pendidik.
“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Perilaku merendahkan penyandang disabilitas adalah pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan bertentangan dengan prinsip pendidikan yang beradab,” tegasnya, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan bahwa guru seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi etika, empati, dan penghormatan terhadap sesama, bukan justru mempertontonkan sikap diskriminatif di ruang publik.
Menurutnya, kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan personal semata, melainkan harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan etika tenaga pendidik.
“Ini bukan hanya soal individu, tetapi soal sistem. Jika figur pendidik bisa dengan mudah melakukan perundungan, maka ada yang salah dalam pembentukan karakter dan pengawasan,” ujarnya.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia juga mendorong instansi terkait untuk bersikap transparan dan mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga: Video Viral Tangga 2000, Pria 19 Tahun Ditangkap Persetubuhan Anak
“Kami mendesak adanya klarifikasi dan tindakan nyata. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan, bukan ejekan,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah di media sosial memperlihatkan seorang pria diduga oknum guru mengejek remaja tuna wicara saat siaran langsung. Aksi tersebut menuai kecaman luas dari warganet.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait identitas pelaku maupun langkah yang akan diambil atas kasus tersebut.***