GORONTALO24JAM - Kegiatan studi lapangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/11/2025) berlangsung interaktif dan memberikan pemahaman baru mengenai kewenangan serta dinamika persidangan di MK.
Rombongan yang dipimpin Wakil Dekan Yuli Herianti ini diterima oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama MK, Achmad Junaedi.
Dalam pemaparannya, Junaedi menjelaskan syarat menjadi hakim konstitusi, mulai dari kewajiban bergelar doktor hukum, batas usia minimal 55 tahun, hingga pengalaman kerja 20 tahun di bidang hukum sesuai UU No. 7 Tahun 2020.
Baca Juga: Kekosongan Wisuda Sarjana Berakhir, INF Kukuhkan 36 Lulusan di Nagekeo
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan independensi hakim, termasuk larangan rangkap jabatan dan kewajiban menghindari konflik kepentingan.
Ia kemudian mengulas perubahan sistem ketatanegaraan pasca-amendemen UUD 1945, yang menghapus konsep lembaga tertinggi negara dan menempatkan seluruh lembaga negara pada posisi setara melalui mekanisme check and balances.
Junaedi juga meluruskan kewenangan Komisi Yudisial yang tidak mencakup hakim MK, karena penanganan etik berada di bawah Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca Juga: Mahasiswa FPK Universitas Airlangga Jalani PKL Riset Internasional Di Malaysia
Junaedi turut menyoroti kewenangan MK yang belum pernah dijalankan, yaitu pemakzulan Presiden/Wakil Presiden dan pembubaran partai politik.
Menurutnya, tidak adanya permohonan dari lembaga pengusul membuat dua jenis perkara tersebut belum pernah diperiksa MK.
Mahasiswa juga mendapatkan gambaran tentang panjangnya proses sengketa hasil pemilu, yang dahulu dapat berlangsung hingga subuh akibat banyaknya saksi dan ahli yang dihadirkan. Kondisi itu pernah terjadi dalam beberapa sengketa pemilu, termasuk pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Skripsi Lancar: Hindari Kesalahan Fatal Ini, Mahasiswa Wajib Tahu
Yuli Herianti menyebut kunjungan ini penting karena mahasiswa perlu memahami langsung struktur dan fungsi MK, mengingat tidak semua materi tersebut tersampaikan secara mendalam di ruang kuliah.
Melalui kunjungan ini, mahasiswa FH Universitas Pahlawan memperoleh wawasan praktis mengenai peran MK dan proses peradilan konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.***