GORONTALO24JAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Tim Resmob Otanaha bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak yang viral di media sosial. Penanganan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga: Akses Trans Kabila Bone Terganggu Akibat Longsor dan Banjir
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pengumpulan keterangan saksi, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman materi perkara.
Polda Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Demi menjaga hak dan kondisi psikologis korban, identitas anak maupun terduga pelaku tidak dipublikasikan.***