• Sabtu, 18 April 2026

Adhan Dambea Ungkap Dugaan Praktik Janggal Pengadaan Obat di Dua RS Pemkot Gorontalo

Photo Author
Tri Amelia Djafar S.H, Gorontalo 24 Jam
- Kamis, 26 Maret 2026 | 16:26 WIB
Adhan Dambea ungkap dugaan masalah pengadaan obat di RS Pemkot Gorontalo (Foto : ilustrasi)
Adhan Dambea ungkap dugaan masalah pengadaan obat di RS Pemkot Gorontalo (Foto : ilustrasi)

GORONTALO24JAM - Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengungkap adanya dugaan praktik tidak wajar dalam proses pengadaan obat di dua rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RS Aloei Saboe (RSAS) dan RS Otanaha.

Baca Juga: Bupati Bone Bolango Ajak Seluruh OPD Bersatu Tekan Kemiskinan di Halal Bihalal Kejari


Pernyataan tersebut disampaikan Adhan usai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu (25/3).


Dalam keterangannya, Adhan menyebut dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga berperan dalam praktik yang merugikan keuangan daerah.

Ia menyampaikan, jumlah ASN yang diduga terlibat sebanyak lima orang, masing-masing tiga orang di RS Aloei Saboe dan dua orang di RS Otanaha.

Baca Juga: APRN Soroti Proyek Jembatan Rp12 Miliar, Sikap Tertutup BPJN Picu Desakan Hearing di DPRD


Menurut Adhan, indikasi yang ditemukan berkaitan dengan mekanisme pengadaan obat-obatan yang dinilai tidak sesuai, termasuk dugaan adanya pengadaan obat yang mendekati masa kedaluwarsa.


Meski demikian, Adhan menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang agar dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Pastikan Waduk Bulango Ulu Rampung - RH, Gubernur, Wagub Tinjau Progres, Waka Pedro: Target Diresmikan Juli 2026


Pemerintah Kota Gorontalo, lanjutnya, berkomitmen untuk menelusuri persoalan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga tata kelola pelayanan kesehatan yang akuntabel serta melindungi kepentingan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Amelia Djafar S.H

Tags

Terkini

X