• Sabtu, 18 April 2026

Di Balik Bubur Rp500 Juta, Dugaan Korupsi KONI Gorontalo Terkuak

Photo Author
Fajar Hunawa, Gorontalo 24 Jam
- Minggu, 12 April 2026 | 14:05 WIB
Kejaksaan Tinggi Gorontalo, (Foto: Zar_Go24Jam).
Kejaksaan Tinggi Gorontalo, (Foto: Zar_Go24Jam).

Gorontalo 24 Jam - Dugaan korupsi di tubuh KONI Provinsi Gorontalo kian menguat dan memantik kemarahan publik. Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini bukan lagi sekadar isu administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan serius penyimpangan dana hibah bernilai fantastis.

Sorotan tajam mengarah pada penggunaan anggaran konsumsi atlet. khususnya pengadaan bubur kacang hijau yang nilainya disebut-sebut mencapai sekitar Rp500 juta. Angka ini menjadi simbol dari kejanggalan yang sulit diterima akal sehat. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin menu sarapan sederhana membengkak hingga setengah miliar rupiah?

Kepala Seksi Penyidikan, Rafid M. Humolungo, mengonfirmasi bahwa pos anggaran tersebut kini menjadi bagian dari penelusuran tim pidana khusus. “Anggarannya kurang lebih sekitar 500 jutaan, dan kegiatan itu dilaksanakan oleh salah satu penyedia,” ujarnya usai pemeriksaan terhadap Ketua KONI Gorontalo.

Namun, persoalan ini tampaknya hanya puncak gunung es. Dari total dana hibah yang diperkirakan mencapai Rp25 miliar, penyidik saat ini memfokuskan pengusutan pada sekitar Rp16 miliar yang digunakan dalam rangkaian kegiatan Pekan Olahraga Nasional 2024. Rentang waktu pelaksanaan yang dimulai sejak Januari hingga September 2024 menjadi periode krusial untuk menelusuri aliran dana dan potensi penyimpangan.

Kejanggalan demi kejanggalan yang terkuak mengindikasikan adanya dugaan praktik mark-up, penggelembungan anggaran, hingga kemungkinan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa. Jika satu item konsumsi saja menunjukkan indikasi tidak wajar, maka sangat beralasan untuk mencurigai pos anggaran lainnya.

Lebih dari sekadar angka, kasus ini menyentuh persoalan integritas. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara diduga telah diabaikan. Jika terbukti, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.

Lebih ironis lagi, dugaan ini mencoreng wajah pembinaan olahraga di daerah. Lembaga yang seharusnya menjadi tulang punggung lahirnya prestasi atlet justru terseret dalam pusaran penyalahgunaan anggaran. Para atlet yang semestinya menjadi prioritas, berpotensi menjadi korban dari praktik yang tidak bertanggung jawab.

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan segera memasuki tahap gelar perkara. “Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara bersama pimpinan, dan hasil eksposenya akan dimintakan pertanggungjawaban,” tegas Rafid.

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada formalitas, apalagi setengah hati. Jika benar terjadi penyimpangan, maka semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, kasus “bubur kacang hijau Rp500 juta” bukan sekadar ironi, ia adalah alarm keras tentang rapuhnya pengawasan anggaran. Dan jika alarm ini kembali diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga masa depan olahraga dan kepercayaan masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fajar Hunawa

Tags

Terkini

X