• Sabtu, 18 April 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Mandek, Ketua DPD AKPERSI Desak Polres Bone Bolango Tegakkan Supremasi Hukum

Photo Author
Tri Amelia Djafar S.H, Gorontalo 24 Jam
- Selasa, 30 Desember 2025 | 16:48 WIB

GORONTALO24JAM – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Agus Hunawa, orang tua Sekretaris DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, Ahmad Fajar Hunawa, hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

Baca Juga: Keluarga Korban Penikaman Rahim Salapa Mendesak Polres Bone Bolango Segera Menuntaskan Kasus

Kondisi tersebut memicu keprihatinan dan sorotan serius dari jajaran AKPERSI.

Ahmad Fajar Hunawa menyampaikan bahwa laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Bone Bolango sesuai prosedur hukum.

Namun, saat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, pihak pelapor belum memperoleh kepastian yang jelas.

“Kami sudah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Namun saat kami kembali mempertanyakan progres laporan, jawaban yang diterima masih sebatas alasan banyaknya perkara lain yang sedang ditangani,” ujar Fajar.

Atas kondisi tersebut, Fajar melaporkan persoalan ini kepada Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ, untuk mendapatkan pengawalan kelembagaan.

Imran menilai penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Penguatan Tugas dan Fungsi Imigrasi: Kiprah Kepemimpinan Gelora Adil Ginting di Gorontalo Sepanjang 2025

“Setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Imran.

Ia menegaskan bahwa dugaan penganiayaan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP yang mewajibkan aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara proporsional serta tanpa penundaan yang tidak beralasan.

Imran juga mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango serta menurunkan jajaran AKPERSI untuk berkoordinasi dengan KBO Reskrim, namun belum memperoleh kejelasan progres perkara.

“Kami menghormati mekanisme internal kepolisian, tetapi hukum juga mengatur batas kewajaran waktu penanganan perkara. Ketika tidak ada kejelasan, publik berhak mempertanyakan profesionalitas penegakan hukum,” tegasnya.

AKPERSI menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri melalui Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI apabila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bone Bolango belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Amelia Djafar S.H

Tags

Terkini

X