Sementara itu, tenaga administrasi OPD mendapatkan gaji harian sebesar Rp120.000 untuk S1/S2, Rp115.000 untuk D3, dan Rp110.000 untuk lulusan SMA. Perbedaan sistem pembayaran ini menjadi salah satu faktor munculnya aspirasi penyetaraan.
Di sisi lain, anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gorontalo pada 2025 tercatat sebesar Rp534,06 miliar dan menurun menjadi Rp511,61 miliar pada 2026.
Penurunan anggaran ini membuat pemerintah daerah harus lebih selektif dalam melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian, termasuk terkait gaji dan SPK.
Karena itu, proses penyesuaian dipastikan berlangsung secara bertahap sambil mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen pemerintah provinsi untuk menampung seluruh aspirasi dan membahasnya secara teknis bersama instansi terkait.
Sofian menegaskan bahwa penyelesaian setiap persoalan akan dilakukan secara hati-hati agar kebijakan yang diambil tidak berbenturan dengan aturan pusat dan tetap sesuai kemampuan fiskal daerah.****