• Sabtu, 18 April 2026

Dua Oknum Pegawai BRI Unit Wonosari Cabang Limboto Diduga Berkolusi dalam Setoran Fiktif, Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka.

Photo Author
Tri Amelia Djafar S.H, Gorontalo 24 Jam
- Kamis, 20 November 2025 | 19:03 WIB
Dua Oknum Pegawai BRI Unit Wonosari Cabang Limboto Diduga Berkolusi dalam Setoran Fiktif, Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka. (Tribata News Polda Gorontalo)
Dua Oknum Pegawai BRI Unit Wonosari Cabang Limboto Diduga Berkolusi dalam Setoran Fiktif, Polda Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka. (Tribata News Polda Gorontalo)

Gorontalo24Jam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali mengungkap praktik kejahatan perbankan yang terjadi di Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto. Dua oknum pegawai bank diduga terlibat dalam transaksi setor tunai fiktif yang merugikan pihak bank hingga mencapai Rp1,34 miliar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo pada Kamis (13/11), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., bersama Dirkrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, serta Panit Subdit II Fismondev Ipda Yahya Bodelo, S.H., M.H.

Dua pegawai yang diamankan, masing-masing IT selaku mantri dan MRYT sebagai teller diduga menjalankan setoran tunai fiktif sebanyak enam kali ke rekening pihak ketiga. Meski transaksi tersebut tercatat sah di sistem perbankan, hasil audit internal memastikan tidak ada uang tunai yang benar-benar diterima atau masuk ke kas bank.

Penelusuran penyidik mengungkap bahwa IT sebelumnya dihubungi seseorang yang mengaku berasal dari sebuah perusahaan e-commerce terkenal. Orang tersebut menjanjikan hadiah dan keuntungan investasi dengan syarat tertentu, termasuk melakukan beberapa kali transaksi melalui sistem internal bank. Dalam keadaan terpengaruh iming-iming tersebut, IT mengikuti instruksi yang diberikan dan kemudian melibatkan MRYT untuk memproses transaksi pemindahbukuan tanpa disertai uang fisik.

Modus tersebut berjalan lancar selama periode Juni hingga Juli 2024, hingga akhirnya ditemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Dari enam transaksi fiktif yang dilakukan, BRI tercatat mengalami kerugian total sebesar Rp1.347.000.000.

Dirkrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede menegaskan bahwa kedua pegawai tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian finansial bagi bank.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Mekanisme perbankan harus bersih, akuntabel, dan terlindungi dari penyalahgunaan. Setiap pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Polda Gorontalo juga mengingatkan seluruh lembaga keuangan untuk memperketat pengawasan internal, terutama terhadap transaksi pemindahbukuan dan penggunaan aplikasi perbankan yang memiliki akses terbatas. Penegasan ini penting mengingat kejahatan perbankan sering kali terjadi karena lemahnya pengawasan pada level operasional.

Sementara itu, pihak BRI menegaskan tengah melakukan langkah-langkah pengetatan sistem keamanan transaksi dan menindaklanjuti hasil audit internal. Evaluasi prosedur operasional standar (SOP) juga menjadi fokus perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan penuh terhadap SOP dalam setiap kegiatan perbankan,” tambah Desmont.

Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang bakal ikut diperiksa apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kasus tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Amelia Djafar S.H

Sumber: Tribrata News Polda Gorontalo

Tags

Terkini

X