• Sabtu, 18 April 2026

Kado untuk Guru: Gratifikasi atau Apresiasi Tulus? Menelisik Batas Etika di Sekolah

Photo Author
Pengki Djoha, Gorontalo 24 Jam
- Senin, 24 November 2025 | 09:28 WIB
Ilustrasi guru yang sedang mengajar dikelas (instagram @Guru Indonesia )
Ilustrasi guru yang sedang mengajar dikelas (instagram @Guru Indonesia )

GORONTALO24JAM,OPINI–Pemberian hadiah dari orang tua murid kepada guru, sebuah tradisi yang lazim di berbagai daerah, menyimpan pertanyaan penting: Kapan sebuah kado menjadi gratifikasi yang melanggar hukum dan etika? Di tengah semangat pemberantasan korupsi, isu ini semakin relevan untuk dibahas.

Sebuah lembaga anti-korupsi menegaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang dapat memengaruhi objektivitas. Seorang analis tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau fasilitas.

"Gratifikasi ini bisa berubah menjadi gratifikasi ilegal atau yang dianggap suap apabila satu pemberian tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tegasnya. Guru, baik ASN maupun non-ASN yang digaji dari APBN/APBD, termasuk dalam kategori ini.

Kapan Hadiah Menjadi Gratifikasi?

Kuncinya terletak pada adanya unsur jabatan dan konflik kepentingan. Jika hadiah diberikan karena posisi guru dan berpotensi memengaruhi penilaian atau perlakuan terhadap murid, maka itu bisa dianggap gratifikasi.

Contohnya, pemberian hadiah saat kenaikan kelas, kelulusan, pengambilan rapor, hari guru, atau ulang tahun guru. Praktik "sedekah nilai" yang sempat mencuat juga menjadi indikasi bagaimana hadiah bisa memengaruhi objektivitas guru.

"Ketika guru tersebut diberikan hadiah misal oleh keluarganya, tentu tidak ada konflik kepentingan. Tapi ketika hadiah tersebut diberikan oleh orang tua murid, oleh murid, tentu itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya," jelasnya.

Kado yang Diperbolehkan

Namun, tidak semua pemberian otomatis menjadi gratifikasi. Lembaga tersebut memberikan beberapa pengecualian:

- Jamuan makan bersama: Jika semua guru dan staf sekolah diundang, ini dianggap sebagai bentuk kebersamaan, bukan gratifikasi.
- Karangan bunga: Pemberian karangan bunga saat hari guru adalah bentuk apresiasi yang wajar.
- Prakarya murid: Suvenir hasil karya murid sebagai ungkapan terima kasih juga diperbolehkan.

Solusi: Sumbangan ke Sekolah

Untuk menghindari potensi gratifikasi, lembaga tersebut menyarankan agar orang tua murid memberikan sumbangan atau hibah ke sekolah, bukan kepada guru secara pribadi. Pemberian ini harus tercatat secara transparan sebagai aset sekolah.

"Bisa memberikan sesuatu ke sekolah, tapi bukan ditujukan untuk guru tertentu saja. Dan itu sifatnya seperti sumbangan atau hibah yang tidak mengikat," katanya.

Peran Kepala Sekolah Sangat Penting

Kepala sekolah memiliki peran krusial dalam mengatur pemberian hadiah di sekolah. Mereka dapat mengeluarkan surat edaran atau sosialisasi yang melarang guru menerima hadiah pribadi.

"Karena kadang guru itu merasa gak enak nih, nolak ‘Enggak enak dong, Pak’. Cuma kalau begitu ada aturannya guru punya backing-an tuh," ujarnya.

Prioritaskan Etika dan Integritas

Pada akhirnya, yang terpenting adalah menjaga etika dan integritas dalam dunia pendidikan. Apresiasi kepada guru tidak harus selalu berupa materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, atau keterlibatan aktif dalam kegiatan belajar mengajar juga sangat berarti.

Dengan pemahaman yang benar, diharapkan tradisi pemberian hadiah kepada guru tetap bisa dilestarikan tanpa melanggar hukum dan prinsip-prinsip etika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pengki Djoha

Tags

Terkini

X