hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) Tunda Sidang Uji Ketentuan Hukum Waris

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
Pemohon Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 Ihwal Pengujian Materiil UU Peradilan Agama Meminta Penundaan Persidangan Ketentuan Hukum Waris (Sumber Foto : Mahkamah Konstitusi)

GORONTALO24JAM – Mahkamah Konstitusi kembali melanjutkan pemeriksaan perkara uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama pada Kamis (20/11/2025).

Sidang yang merupakan tahapan kedua untuk Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Agenda persidangan sedianya adalah mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan dari Pemohon, Eddy Mahadi. Namun, Pemohon menyampaikan surat kepada Mahkamah berisi permintaan penundaan sidang.

“Karena hari ini merupakan batas akhir penyampaian perbaikan, hal tersebut akan kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk diputuskan apakah permohonan masih dapat diterima atau tidak. Oleh sebab itu, Majelis pada hari ini hanya akan mencatat pokok-pokok permohonan,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (7/11/2025), Eddy Mahadi menjelaskan bahwa penerapan Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama, khususnya terkait kata “waris”, membuat dirinya sebagai WNI beragama Islam tidak lagi memiliki keleluasaan memilih antara hukum Islam atau hukum perdata dalam penyelesaian waris.

Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak untuk menentukan hukum waris yang ingin digunakan.

Pemohon menegaskan bahwa ia tidak meminta perubahan norma, tetapi menginginkan adanya opsi bagi umat Islam untuk menentukan apakah ingin menggunakan hukum Islam atau hukum nasional dalam perkara kewarisan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyelenggarakan sidang lanjutan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989 mengenai Peradilan Agama, pada Kamis (20/11/2025).

Sidang kedua untuk Perkara Nomor 205/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh serta M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

Agenda sidang semula dijadwalkan untuk mendengarkan paparan perbaikan permohonan dari Pemohon, Eddy Mahadi.

Namun, sebelum sidang berlangsung, Pemohon menyampaikan surat resmi kepada Mahkamah yang berisi permohonan agar persidangan ditunda.

Permintaan ini diajukan dengan alasan Pemohon membutuhkan waktu tambahan untuk menyempurnakan perbaikan permohonannya.

“Tetapi karena hari ini merupakan batas akhir penyerahan perbaikan, hal ini akan kami laporkan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk dipertimbangkan apakah permohonan dapat tetap diterima atau tidak. Untuk itu, Majelis pada hari ini hanya akan mencatat pokok-pokok permohonan,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (7/11/2025), Eddy Mahadi menjelaskan bahwa berlakunya Pasal 49 huruf b UU Peradilan Agama khususnya pada ketentuan mengenai kewarisan telah menghilangkan haknya sebagai WNI beragama Islam untuk memilih antara hukum Islam atau hukum perdata.

Halaman:

Tags

Terkini